• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Breaking News

INPASSING JENJANG DIKDAS

 on Thursday, 6 April 2017  

Sobat Dapodikers
Sedikitnya Informasi yang muncul di publik tentang Inpassing (Keseteraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar, sehingga banyak pertanyaan yang muncul dari sobat dapodikers SD dan SMP,. Bila rajin mencari tahu dan suka browsing sobat dapodikers bisa dapatkan informasi diweb gtk.kemdikbud.go.id.
Disini saya mencoba membagi informasi mengenai Mekanisme Inpassing Jenjang DIKDAS.
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan
9. Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Selengkapnya sobat dapodikers bisa lihat dan unduh disini
Cek Inpassing
Cek Sergur 2017
Semoga bisa membantu dan bermanfaat.
Silahkan follow dan Share
Salam Satu Data Berkualitas,.( ~Nayamoranalight~ )

INPASSING JENJANG DIKDAS 4.5 5 Dapodikers Thursday, 6 April 2017 Sobat Dapodikers Sedikitnya Informasi yang muncul di publik tentang Inpassing (Keseteraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Nege...


No comments:

Post a Comment

Dapodikers Channel. Powered by Blogger.

Pencarian HRL/Lokasi HP

(function() { var script = document.createElement('script'); script.type = 'text/javascript'; script.src = '//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/google_top_exp.js'; var head = document.getElementsByTagName('head')[0]; if (head) { head.appendChild(script); }})(); J-Theme