Sobat Dapodikers..Selamat berjumpa kembali
Kita sudah memasuki Tahun Ajaran Baru 2017/2018, untuk Sobat Dapodikers yang menangani Aplikasi Dapodik mungkin harus segera menyiapkan data data peserta didik baru sebelum Aplikasi Dapodik yang baru di luncurkan, dan juga selalu mengikuti perkembangan aturan yang mungkin saja di Aplikasi terbaru yang dulunya WARNING sekarang menjadi syarat VALIDNYA data.
Yang Ramai baru baru ini adalah aturan mengenai Kepala Sekolah yang tidak perlu dipetakan Jam mengajarnya pad tab pembelajaran, Jumlah Peserta Didik Maksimal tiap rombelnya dan jumlah rombel tiap tingkatnya.
Sobat Dapodikers hanya sekedar sharing dari yang sekarang berkembang maka saya mencoba menulis yang saya pahami sebagai Operator Pendataan.
1. Aturan Validasi JJM
Mengacu Pada PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru sebagai pengganri PP No.74 Tahun 2008
Perhatikan Pada Pasal 15 dan juga Pasal 54
Kita sudah memasuki Tahun Ajaran Baru 2017/2018, untuk Sobat Dapodikers yang menangani Aplikasi Dapodik mungkin harus segera menyiapkan data data peserta didik baru sebelum Aplikasi Dapodik yang baru di luncurkan, dan juga selalu mengikuti perkembangan aturan yang mungkin saja di Aplikasi terbaru yang dulunya WARNING sekarang menjadi syarat VALIDNYA data.
Yang Ramai baru baru ini adalah aturan mengenai Kepala Sekolah yang tidak perlu dipetakan Jam mengajarnya pad tab pembelajaran, Jumlah Peserta Didik Maksimal tiap rombelnya dan jumlah rombel tiap tingkatnya.
Sobat Dapodikers hanya sekedar sharing dari yang sekarang berkembang maka saya mencoba menulis yang saya pahami sebagai Operator Pendataan.
1. Aturan Validasi JJM
Mengacu Pada PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru sebagai pengganri PP No.74 Tahun 2008
Perhatikan Pada Pasal 15 dan juga Pasal 54
PASAL 17 PADA PP NO 74 TAHUN 2008 DIHILANGKAN
DIDALAMNYA
MENGENAI
RASIO
MINIMAL
BERKAITAN
DENGAN
JUMLAH PESERTA DIDIK TERHADAP GURUNYA
2. Rombongan Belajar
Mengacu pada
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
22.TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH dan PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK,
SEKOLAH DASAR, SEKOLAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Sekedar mengingatkan pada Tab SARPRAS mulai dari sekarang Kelengkapan setiap ruang/bangunan dan juga Kondisi Sarana Prasarana dilengkapi dengan benar dan tidak mengarang.
Untuk hal hal lain yang baru pada Aplikasi Dapodik tahun Ajaran 2017/2018 akan saya coba membagi Tekhnis Pengisiannya secara Khusus di Blog ini.
Semoga Bermanfaat
Bila ada Koreksi silahkan dikomentar, bila memang bermanfaat silahkan like, follow dan share
Salam Satu Data, Tepat dan Akurat. - (Nayamoranalight)
Link Download
TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK,
SEKOLAH DASAR, SEKOLAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
No comments:
Post a Comment