Selamat berjumpa kembali sobat Dapodikers, Semoga selalu diberikan kekuatan, kesehatan dan keselamatan.
Sobat Dapodikers, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Khususnya tentang Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) serta Pendidikan Menengah Kepada Dinas Propinsi, ada yang sobat harus ketahui bahwa mulai Januari 2017 untuk perbaikan identitas (Nama, tgl lahir) Peseta Didik dan PTK proses persetujuannya (approval) tidak lagi dilakukan oleh Dinas Kabupaten tetapi berada di Dinas Propinsi.
Adanya pembatasan dalam pengajuan Perubahan Identitas atau NISN membuat Sobat Dapodikers harus teliti dan hati hati dalam pegerjaannya karena pengajuan dibatasi hanya 2 (dua) kali, setelah itu tidak bisa mengajukan perbaikan lagi dan diblok.
Sobat Dapodikers bila mempunyai kesulitan dalam Pengajuan Identitas di Verval PD atau PTK bisa menghubungi Admin Propinsi dan bisa dilihat pada laman
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/ListAdminDinas
atau http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/provinsi
Semoga dengan dialihkannya Pengelolaan Verval PD dan PTK ke Provinsi prosesnya menjadi lebih cepat dan lebih baik.
Terimakasih sudah mampir di blog sederhana ini.
Bila tulisan ini bermanfaat silakan share dan tinggalkan jejak.
Salam Satu Data Berkualitas (~Nayamoranalight~)
No comments:
Post a Comment